Minggu, 21 Juni 2015

Sajak Untuk Rakyat Kepada Kaum Parlemen Munafik


Aku masih di disi, menatap hampa dalam kekosongan jiwa, membisikan lelah tentang cerita sajakmu kemarin. Sekedar ingin menorehkan kata-kata dalam jiwa yang semakin larut dalam guncangan hebat.  Overmacht” Ahh.. Sudahlah aku tak mau berdebat soal hukum dalam carik kertas ini aku kurang paham.
Akhir-akhir ini katanya demokrasi kita sedang galau gara-gara politik? Benarkah itu? Aku tahu tapi lebih baik mengaku tidak tahu karena aku membaca sajakmu. Dalam mimpi ketika malam menjelma bak malam kegelapan di mana kau? Yang ku lihat hanya sajakmu yang menerangi dari kegalauan para politisi bedebah itu.

Kakek Gila



Karya : Maulana

            Pagi hari ini cuaca sangat cerah dengan diiringi kicauan burung dan angin melambai pelan menelisik dalam dedauanan. Cukup bersahabat cuaca hari ini, lalu-lalang orang-orang di jalanan melewati depan rumah itu, rumah tua yang dindingnya papan dan sudah reot tersebut, di depannya terdapat kebun dengan taman yang sudah lama kering, dan tidak berpagar apa bila dilihat lebih seksama dan jelas maka terasa pusing kepala melihat rumah itu betapa berantakannya dan bukan kurang terawat lagi, tapi benar-benar sangat tidak terawat. Itu bukanlah rumah kosong, rumah itu berpenghuni, seorang Kakek yang sangat tua dan mukanya selalu tidak bersahabat apabila bertemu orang lain, bisa dikatakan kakek tersebut Anti Sosial, tidak suka bersosialisasi bersama masyarakat sekitar, akhirnya penduduk sekitar tidak mau peduli dengan keadaannya.

Kegelapan Sisi Dunia Sang Tikus



(Karya: M. Maulana Ksw)

            Masih harus terasa janggal bila ini dihadapkan dengan kenyataan, tak ubahnya aku bingung, ya bingung! Suatu hal yang bagaimana ketika saat itu juga harus beda dari harapan, terasanya memang sangat megecewakan, belum lagi harus dihadapkan kenyataan pahit. juga penuh tantangan atau diperjuangkan secara idealis tanpa harus melihat dari sisi buruk. Kupikirkan dari sisi positif saja: tak selamanya langit itu mendung.

Sabtu, 20 Juni 2015

Munafik , untuk mereka yang merasa!


Karya : Olan

Mereka disana yang berbicara atas nama keadilan
Berbicara tentang aturan
Aturan dan hukum yang menjadi seperangkat dokumen
Yang dinamakan undang-undang

Perempuan dalam Cengkaraman dan Ancaman Kejahatan


Oleh : Muhammad Maulana Kusumawardhana, SH  
Peserta Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) PERADI- Lembaga Pendidikan Hukum Indonesia (LPHI) Palembang

Berkali-kali terjadi dan selalu sering terdengar di media masa akan kekerasan yang terjadi terhadap perempuan seolah-olah selalu mewarnai kasus-kasus criminal yang terjadi di Negeri ini, hal ini menyatakan lemahnya penegakan hukum perlindungan hukum terhadap perempuan dari segi lingkup diluar rumah tangga dan perempuan yang bukan di kategorikan anak-anak. Payung hukum perlindungan terhadap perempuan memang sudah ada tapi dalam cakupan arti anak-anak dan keluarga, seperti UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,  UU No. 23 Tahun 2004 tentang Pengapusan KDRT, dan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, selain itu semuanya diatur dalam KUHP dianataranya dalam pasal 285, 286, dan 287 dalam perbuatan kejahatan seksual. Padahal telah adanya Undang-undang dasar 1945 dan Undang-Undang No. 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) harus membuka pandangan luas pemerintah untuk mengembangkan payung hukum demi melindungi kekerasan yang terjadi terhadap perempuan.