Oleh : Muhammad Maulana Kusumawardhana, SH
Peserta Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) PERADI- Lembaga Pendidikan Hukum Indonesia (LPHI) Palembang
Berkali-kali terjadi dan selalu
sering terdengar di media masa akan kekerasan yang terjadi terhadap perempuan
seolah-olah selalu mewarnai kasus-kasus criminal yang terjadi di Negeri ini,
hal ini menyatakan lemahnya penegakan hukum perlindungan hukum terhadap
perempuan dari segi lingkup diluar rumah tangga dan perempuan yang bukan di
kategorikan anak-anak. Payung hukum perlindungan terhadap perempuan memang
sudah ada tapi dalam cakupan arti anak-anak dan keluarga, seperti UU No. 11
tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, UU No. 23 Tahun 2004 tentang
Pengapusan KDRT, dan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 23 tahun
2002 tentang Perlindungan Anak, selain itu semuanya diatur dalam KUHP
dianataranya dalam pasal 285, 286, dan 287 dalam perbuatan kejahatan seksual.
Padahal telah adanya Undang-undang dasar 1945 dan Undang-Undang No. 7 Tahun
1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi
terhadap Perempuan (CEDAW) harus membuka pandangan luas pemerintah untuk
mengembangkan payung hukum demi melindungi kekerasan yang terjadi terhadap
perempuan.