Oleh : Muhammad Maulana
KusumaWardhana)
(Mahasiswa Fakultas
Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang, Fakultas Hukum)
Menelisik
dalam sebuah pandangan Saya arti sebuah profesi, profesi diartikan sebuah
pekerjaan dimana hal tersebuat merupakan suatu perbuatan, setiap perbuatan ada
konsekuen yang harus dipertanggungjawabkan dalam setiap pekerjaan tersebut.
Inti dari kata pekerjaan adalah sebuah kewajiban dimana kewajiban itu untuk
memperoleh hak, kewajiban itu adalah suatu pengabdian, pengabdian yang harus
dilakukan dengan tulus walau dengan tujuannya dari pada hak tersebut harus juga
memperhatikan tanggung jawab dalam hal yang professional. Dalam tulisan ini
saya ingin mengkritik akan sebuah profesi yang merupakan pengabdian bagi
masyarakat yang dijadikan tujuan komersialisasi dengan berintikan kepada “uang”
baru mengabdi? miris dan menyakitkan. Ketika sebuah profesi harus dititik
beratkan kepada pemburuan hak individu tersebut akan terjadilah pengabaiaan
kewajiban yang tidak sesuai dengan profesionalitas dalam pekerjaannya yang
diemban dan dipertanggungjawabkan, saat perbuatan tersebut salah dan harus
dipertanggungjwabkan, maka yang dilakukan adalah dengan berlari dari tanggung
jawab tersebut, maka yang terjadi adalah kehancuran!
Dalam
tulisan ini Saya tidak akan menyinggung suatu profesi tertentu tapi bermacam
profesi sajalah. Memang bukan pekerjaannya yang salah tapi tangan dari oknum
yang tidak menerapkan prinsip profesionalitas dalam tanggung jawab pekerjaannya
dan mengangkangi sebuah keidealisan sehingga akan merusak tatanan moral pada
suatu masyarakat dan menciderai Pancasila, dimana rasa ketuhanan? Kemanusiaan?
Persatuan Indonesia? Keadilan sosial? Ketika sebuah pekerjaan yang menjadi
pengabdiannya melukai saudara bangsa sendiri, dimana lagi rakyat akan meminta
tolong kepada bangsanya ketika mengahadapi oknum yang suka cuci tangan dari
perbuatannya itu sendiri?
Dinegara
demokrasi ini memang sebuah ketidakpuasaan bisa diselesaikan lewat aspirsi dari
jalanan (Demontrasi) dan juga lewat sebuah tulisan yang bisa jadi media sosial
serta media masa dan juga ada aturan hukum tentang penerapan penyampaian
aspirasi tersebut. Maka ketika kita tidak puas dalam menanggapi sebuah
perbuatan oknum yang menciderai kita akan arti sebuah tangguang jawabnya yang
harus dijalankan, maka kiata harus menelisik lebih jauh banyak sekali pengaduan
tersebut, berdasarkan UUD 1945 ayat (3) Negara kita adalah Negara hukum, oleh
sebab itu maka penyelesaainnya sebuah hal yang tak bertanggung jawab itu dalah
dilakukan lewat hukum bukan kegiatan yang anarkis dan caci maka, dan lakukanlah
sebuah pekerjaan dengan keidealisan dan keprofesionalan bukan kepada nafsu
duniawai atau menuhankan kepada “Uang.”
Pada
waktu menyelesaikannya lewat hukum banyak juga yang merasa hal tersebut tidak
memuaskan para pihak dengan menganggap melenceng dari keadilan, tapi bagaiman
jika hak yang menuntut lewat hukum tersebut terabaikan, bukan hak saja tapi
juga nyawanya bisa hilang akibat suatu profesi yang melenceng dari kaedah yang
sebenarnya.
Tiap
profesi dinegeri tercinta ini, karena Negara kita merupakan Negara hukum maka
tiap profesi diatur lewat sebuah aturan hukum yang membuat agar profesi
tersebut berjalan sesuai dengan keidealisan dan profesionalitas yang tinggi sehingga
terjaminnya hak-hak tiap individu untuk merasakan pelayanan yang sesuai dengan
tindakan dari oknum yang menjadi tanggung jawab profesi tersebut, bukan jadi
ancaman bagi para individu yan membutuhkan kewajiban pemegang profesionalitas
pekerjaan. Nyatanya saja semua bermainkan dengan uang tidak hanya dibidang
hukum, politik, sosial, kesehatan, agama banyak permainan yang dilakukan
oknumnya, bagaimana Negara ini mau maju jika tidak ada perubahan.
Oleh sebab itu maka perubahan dari pada aturan dan penerapannya harus berjalan sesuai degan cita-cita profesi, sesuai dengan standar operasi prosuder (SOP) bukan sesuai dengan Uang Operasi Prosuder. Jangan biarkan terjadinya operasi dari seorang dokter malah mati pasiennya, peluru dari aparat polisi dan TNI yang salah sasaran, dan juga Guru yang memakai kekerasan mendidik anak didiknya, lebih parah lagi atas nama jabatan dan mereka leluasa untuk menggerogoti uang Negara. Ketika dituntut dengan pasal kelalaian merasa tidak puas, wajar saja itu hak dari pada individu tersebut ini Negara demokrasi. Penulis bukanlah tokoh agama tapi dalam tulisannya ini adalah sebuah kritik sosial akan ketidakpuasaan dari suatu profesi dan profesi yang lain yang sudah tidak pada wibawa, profesionalitas dan keidealisan dari suatu profesi. Semangat untuk berubah!
Oleh sebab itu maka perubahan dari pada aturan dan penerapannya harus berjalan sesuai degan cita-cita profesi, sesuai dengan standar operasi prosuder (SOP) bukan sesuai dengan Uang Operasi Prosuder. Jangan biarkan terjadinya operasi dari seorang dokter malah mati pasiennya, peluru dari aparat polisi dan TNI yang salah sasaran, dan juga Guru yang memakai kekerasan mendidik anak didiknya, lebih parah lagi atas nama jabatan dan mereka leluasa untuk menggerogoti uang Negara. Ketika dituntut dengan pasal kelalaian merasa tidak puas, wajar saja itu hak dari pada individu tersebut ini Negara demokrasi. Penulis bukanlah tokoh agama tapi dalam tulisannya ini adalah sebuah kritik sosial akan ketidakpuasaan dari suatu profesi dan profesi yang lain yang sudah tidak pada wibawa, profesionalitas dan keidealisan dari suatu profesi. Semangat untuk berubah!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar