Senin, 14 Juli 2014

Sebuah Profesi dan Pertanggungjawabannya




Oleh : Muhammad Maulana KusumaWardhana)
(Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang, Fakultas Hukum)

Menelisik dalam sebuah pandangan Saya arti sebuah profesi, profesi diartikan sebuah pekerjaan dimana hal tersebuat merupakan suatu perbuatan, setiap perbuatan ada konsekuen yang harus dipertanggungjawabkan dalam setiap pekerjaan tersebut. Inti dari kata pekerjaan adalah sebuah kewajiban dimana kewajiban itu untuk memperoleh hak, kewajiban itu adalah suatu pengabdian, pengabdian yang harus dilakukan dengan tulus walau dengan tujuannya dari pada hak tersebut harus juga memperhatikan tanggung jawab dalam hal yang professional. Dalam tulisan ini saya ingin mengkritik akan sebuah profesi yang merupakan pengabdian bagi masyarakat yang dijadikan tujuan komersialisasi dengan berintikan kepada “uang” baru mengabdi? miris dan menyakitkan. Ketika sebuah profesi harus dititik beratkan kepada pemburuan hak individu tersebut akan terjadilah pengabaiaan kewajiban yang tidak sesuai dengan profesionalitas dalam pekerjaannya yang diemban dan dipertanggungjawabkan, saat perbuatan tersebut salah dan harus dipertanggungjwabkan, maka yang dilakukan adalah dengan berlari dari tanggung jawab tersebut, maka yang terjadi adalah kehancuran!

Dalam tulisan ini Saya tidak akan menyinggung suatu profesi tertentu tapi bermacam profesi sajalah. Memang bukan pekerjaannya yang salah tapi tangan dari oknum yang tidak menerapkan prinsip profesionalitas dalam tanggung jawab pekerjaannya dan mengangkangi sebuah keidealisan sehingga akan merusak tatanan moral pada suatu masyarakat dan menciderai Pancasila, dimana rasa ketuhanan? Kemanusiaan? Persatuan Indonesia? Keadilan sosial? Ketika sebuah pekerjaan yang menjadi pengabdiannya melukai saudara bangsa sendiri, dimana lagi rakyat akan meminta tolong kepada bangsanya ketika mengahadapi oknum yang suka cuci tangan dari perbuatannya itu sendiri?
Dinegara demokrasi ini memang sebuah ketidakpuasaan bisa diselesaikan lewat aspirsi dari jalanan (Demontrasi) dan juga lewat sebuah tulisan yang bisa jadi media sosial serta media masa dan juga ada aturan hukum tentang penerapan penyampaian aspirasi tersebut. Maka ketika kita tidak puas dalam menanggapi sebuah perbuatan oknum yang menciderai kita akan arti sebuah tangguang jawabnya yang harus dijalankan, maka kiata harus menelisik lebih jauh banyak sekali pengaduan tersebut, berdasarkan UUD 1945 ayat (3) Negara kita adalah Negara hukum, oleh sebab itu maka penyelesaainnya sebuah hal yang tak bertanggung jawab itu dalah dilakukan lewat hukum bukan kegiatan yang anarkis dan caci maka, dan lakukanlah sebuah pekerjaan dengan keidealisan dan keprofesionalan bukan kepada nafsu duniawai atau menuhankan kepada “Uang.”
Pada waktu menyelesaikannya lewat hukum banyak juga yang merasa hal tersebut tidak memuaskan para pihak dengan menganggap melenceng dari keadilan, tapi bagaiman jika hak yang menuntut lewat hukum tersebut terabaikan, bukan hak saja tapi juga nyawanya bisa hilang akibat suatu profesi yang melenceng dari kaedah yang sebenarnya.
Tiap profesi dinegeri tercinta ini, karena Negara kita merupakan Negara hukum maka tiap profesi diatur lewat sebuah aturan hukum yang membuat agar profesi tersebut berjalan sesuai dengan keidealisan dan profesionalitas yang tinggi sehingga terjaminnya hak-hak tiap individu untuk merasakan pelayanan yang sesuai dengan tindakan dari oknum yang menjadi tanggung jawab profesi tersebut, bukan jadi ancaman bagi para individu yan membutuhkan kewajiban pemegang profesionalitas pekerjaan. Nyatanya saja semua bermainkan dengan uang tidak hanya dibidang hukum, politik, sosial, kesehatan, agama banyak permainan yang dilakukan oknumnya, bagaimana Negara ini mau maju jika tidak ada perubahan.
            Oleh sebab itu maka perubahan dari pada aturan dan penerapannya harus berjalan sesuai degan cita-cita profesi, sesuai dengan standar operasi prosuder (SOP) bukan sesuai dengan Uang Operasi Prosuder. Jangan biarkan terjadinya operasi dari seorang dokter malah mati pasiennya, peluru dari aparat polisi dan TNI yang salah sasaran, dan juga Guru yang memakai kekerasan mendidik anak didiknya, lebih parah lagi atas nama jabatan dan mereka leluasa untuk menggerogoti uang Negara. Ketika dituntut dengan pasal kelalaian merasa tidak puas, wajar saja itu hak dari pada individu tersebut ini Negara demokrasi. Penulis bukanlah tokoh agama tapi dalam tulisannya ini adalah sebuah kritik sosial akan ketidakpuasaan dari suatu profesi dan profesi yang lain yang sudah tidak pada wibawa, profesionalitas dan keidealisan dari suatu profesi. Semangat untuk berubah!






Tidak ada komentar: